JPNN.com, JAKARTA - Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Lenny Damanik dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15) dan Eva Meliani Pasaribu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang diduga kuat melibatkan oknum tentara secara resmi mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.