LBH Bandar Lampung Tolak Alih Fungsi Lahan Taman Nasional Way Kambas

Wait 5 sec.

Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas | Foto : Eka Febriani / Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk rencana maupun upaya alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).Penolakan itu disampaikan karena alih fungsi kawasan konservasi dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta merugikan masyarakat luas.Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menegaskan, perubahan fungsi kawasan konservasi hanya akan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan pihak tertentu, namun berdampak panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.“Alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan segelintir perusahaan dan merugikan masyarakat luas,” kata Prabowo dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/12).LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah peristiwa bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai dampak dari alih fungsi hutan secara masif.Menurut LBH, banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan yang berulang menjadi bukti hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.“Kebijakan yang mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan investasi telah membawa dampak serius bagi keselamatan masyarakat. Situasi ini tidak boleh terulang di Lampung, khususnya di kawasan Taman Nasional Way Kambas,” ujar Prabowo.LBH menekankan bahwa TNWK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati.Kawasan tersebut merupakan habitat satwa dilindungi seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera yang saat ini berada dalam kondisi terancam punah.“Alih fungsi lahan di kawasan ini akan mempercepat laju kepunahan satwa, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung,” kata Prabowo.LBH Bandar Lampung juga menilai alih fungsi lahan akan semakin mempersempit ruang hidup gajah Sumatera dan berpotensi meningkatkan konflik antara satwa liar dengan warga di sekitar kawasan.Menurutnya, konflik tersebut bukan disebabkan oleh satwa, melainkan akibat kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya.Selain itu, LBH Bandar Lampung menilai upaya konservasi yang melibatkan masyarakat dan komunitas lokal akan menjadi tidak efektif apabila pemerintah tetap membuka peluang masuknya korporasi ke kawasan konservasi.“Kebijakan yang kontradiktif ini melemahkan perlindungan lingkungan dan mencederai partisipasi rakyat yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan dan satwa liar,” ujar dia.Atas dasar tersebut, LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan, yakni pemerintah pusat dan daerah diminta menolak dan menghentikan rencana alih fungsi lahan di TNWK, melakukan penegakan hukum terhadap perusakan kawasan konservasi, menghentikan proyek investasi yang berpotensi merusak taman nasional, menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan terkait kawasan konservasi.LBH menegaskan, akan terus mengawal dan menempuh langkah hukum apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang mengancam kelestarian Taman Nasional Way Kambas.“Perlindungan Taman Nasional Way Kambas adalah kewajiban negara dan bagian dari upaya mencegah bencana ekologis di masa depan,” kata Prabowo. (Cha/Put)