Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menahan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Penetapan status tersebut dilakukan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti.