Jasa Raharja Sudah Beri Santunan Kecelakaan Mudik Natal-Tahun Baru Rp 8,2 M

Wait 5 sec.

Jasa Raharja mencatat telah menyalurkan santunan sebesar Rp 8,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.