Konferensi Pers Pemulangan 9 WNI dari Kamboja di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanBareskrim Polri memulangkan 9 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Mereka diperdaya jadi scammer hingga admin judi online.Proses pemulangan ini merupakan hasil penyelidikan lintas instansi yang dilakukan sejak awal Desember 2025.Kronologi penanganan kasus disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).Berikut kronologi selengkapnya:8 Desember 2025Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban.Selain laporan resmi, polisi juga menerima informasi dari media sosial terkait dugaan TPPO terhadap WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer di Kamboja. Para korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis.“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.12 Desember 2025Pada 12 Desember 2025, laporan informasi resmi terkait dugaan TPPO diterima Bareskrim Polri.15 Desember 2025Setelah berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri, tim penyelidik Bareskrim berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025.Di Kamboja, tim berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk melakukan penyelidikan sekaligus memberikan upaya pertolongan awal kepada para korban.“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujarnya.“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tambahnya.Sejumlah WNI di Kamboja kabur dari sindikat online scam. Foto: Instagram/ @indonesiainphnompenh26 Desember 2025: 9 WNI DipulangkanSetelah melalui koordinasi intensif dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar. Proses ini disebut tidak mudah, mengingat masih terdapat sekitar 600 WNI di Kamboja berdasarkan informasi kedutaan.Pada Jumat (26/12), tim Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri berhasil memulangkan seluruh korban ke Tanah Air dengan selamat.“Saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban, menerbitkan laporan polisi, serta berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI untuk mengejar perekrut, team leader, hingga bos pelaku.“Kemudian terakhir kami menyampaikan bahwa Polri, dalam hal ini Desk Tenaga Kerjaan Bareskrim Polri, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO ini.” tegas Irhamni.