KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanKPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.Padahal, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun tersebut, KPK sudah menetapkan tersangka."Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/12).Budi mengatakan, dalam kurun waktu perkara tahun 2009 itu, telah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan. Namun, tidak ditemukan kecukupan bukti."Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ucapnya."Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," sambung Budi. Latar Belakang KasusDalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar untuk menerbitkan izin kepada delapan perusahaan.Pada saat konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Aswad saat menjabat sebagai bupati, pernah mencabut izin tambang nikel di Konawe Utara, dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara.Kemudian, izin pertambangan dialihkan untuk sejumlah perusahaan swasta."ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing perusahaan," kata Saut, saat itu.Kerugian negara terkait kasus ini diduga mencapai Rp 2,7 triliun. Kerugian berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.