Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockDirektorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan sistem pajak Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 1 Januari 2026. Hingga 25 November 2025, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax baru sebanyak 5,73 juta Angka ini masih terus digenjot seiring komitmen DJP untuk memperluas aktivasi Coretax menjelang penerapannya secara penuh.Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pihaknya akan turun langsung untuk mendorong lebih banyak WP melakukan aktivasi. Menurutnya, DJP menyiapkan berbagai kanal layanan agar WP semakin mudah mendaftar Coretax.“Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, Selasa (25/11).Berdasarkan data DJP, total WP orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum 2025 dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai 14.782.954 WP. Sementara itu, jumlah WP pendaftar baru sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.307.555 WP, yang terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Bimo juga memastikan layanan aktivasi Coretax tetap dapat diakses WP di wilayah terpencil. WP dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi.Selain mendorong aktivasi, DJP saat ini juga tengah melakukan migrasi basis data WP ke sistem Coretax. Bimo menyebut perbaikan performa sistem, khususnya terkait latensi, menunjukkan hasil positif berdasarkan pengujian hingga 20 November 2025.Dia mengatakan, penurunan latensi terjadi secara merata pada berbagai layanan, mulai dari proses log in, pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, hingga bukti potong. Dengan demikian, WP diharapkan dapat menggunakan Coretax dengan lebih nyaman saat melaporkan kewajiban perpajakannya.“Waktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem itu bisa bekerja dan juga makin comfortable bagi si pemakai ketika kita mengakses aplikasi,” kata Bimo.Harus Aktivasi untuk Bisa Lapor SPT TahunanMeski tidak menetapkan batas waktu, Bimo mengimbau WP agar segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi ini menjadi kunci agar seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dapat tetap dilakukan.“Jadi ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, membutuhkan untuk mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak maka ya mereka harus segera mungkin mengaktivasi akun Coretaxnya,” ujar Bimo.Senada dengan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengingatkan adanya risiko jika WP belum mengaktifkan Coretax. Salah satunya adalah potensi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh.“Tidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya,” ujarnya.Adapun, DJP berencana memberlakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax mulai 2026.Cara Aktivasi CoretaxPetugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara FotoAgar bisa menggunakan akun di sistem Coretax, maka perlu lebih dulu melakukan aktivasi. Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, berikut adalah cara aktivasi Coretax DJP yang bisa diikuti sebagai panduan selengkapnya:Kunjungi situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.Pilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.Isi formulir yang tersedia dan beri centang pada kolom pertanyaan, “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.Masukkan NPWP yang terdaftar dan klik tombol ‘Cari’.Di bagian ‘Detail Kontak’, masukkan alamat email serta nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan pada detail kontak, maka wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.Lakukan verifikasi identitas dan beri tanda centang pada pernyataan yang tertera dan klik tombol ‘Simpan’.Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang terdapat kata sandi sementara. Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id.Setelah berhasil mendapat kata sandi, maka lakukan login pertama kali pada situs Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara tersebut. Ikuti instruksi yang tersedia di halaman situs.Selesai, proses aktivasi berhasil dilakukan.Namun, jika tidak mengaktivasi akun, wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax. Hal ini berpotensi menjadi penghambat dalam mengakses layanan perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan 2025.