Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,6 T Buat THR & Gaji ke-13 Guru ASN di Daerah

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah.Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025."Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00," tulis KMK tersebut, dikutip Senin (29/12).Dalam KMK 372/2025 itu dijelaskan penyesuaian DAU dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah, yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."Terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda," lanjut KMK 372/2025.Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan tambahan DAU tersebut secara tepat sasaran. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.Tambahan anggaran ini bakal disalurkan pada Desember 2025, dan pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026 kepada Purbaya lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.