Ahli: Bus dan Truk Tak Laik Jalan Harus Dicabut Izinnya

Wait 5 sec.

Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOInstruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu kembali menyoroti pentingnya ketegasan terhadap pelaku kecelakaan kendaraan angkutan besar seperti bus dan truk.Ia menilai bahwa berbagai pemangku kepentingan seharusnya terlibat dalam menangani masalah ini, agar tidak jatuh ke lubang yang sama.“Sebaiknya seluruh stakeholder, pemerintah khususnya, dan instansi terkait dengan area ini harus mencanangkan perbaikan terhadap sisi gelap dunia logistik agar tidak terulang,” buka Jusri kepada kumparan, Sabtu (27/12/2025).Sebuah truk kontainer mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTOJusri menambahkan, sejumlah hal bisa dilakukan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan kendaraan besar. Pemerintah seharusnya bisa melakukan evaluasi dari kejadian yang terjadi.Kemudian, audit terhadap perusahaan otobus (PO) atau perusahaan logistik patut dilakukan secara berkala. Bahkan, sanksi yang keras diperlukan.”Pemerintah sendiri yang melakukan audit secara rutin, karena sudah ada ketentuan dan undang-undangnya. Libatkan juga asosiasi PO atau perusahaan angkutan,” ucapnya.”Dan yang paling tegas berikan sanksi yang keras ketika mereka tidak memenuhi standar-standar yang diminta oleh pemerintah. Cabut saja izinnya,” sambungnya.Kecelakaan maut antara Bus Rajawali Indah bernopol S 7707 UA dengan mobil Isuzu Panther terjadi di Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. IstimewaNamun, implementasinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Masih ada oknum-oknum pemilik PO bus yang telah dikenakan sanksi pencabutan izin operasi, namun kembali beroperasi dengan mengubah identitas perusahaan.”Dulu kasus seperti ini (pencabutan izin) pernah terjadi di bus. Mereka ganti nama bus, sudah jalan lagi,” kata Jusri.Perlu peran PemdaPetugas Dinas Perhubungan memeriksa surat kendaraan bus pada uji kelaikan atau ramp chek bus yang akan membawa pemudik Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahBukan hanya pemerintah pusat, kebijakan dari pemerintah daerah (Pemda) menjadi faktor penting dalam upaya menekan masalah kecelakaan kendaraan besar.Bukan tanpa alasan, perusahaan-perusahaan angkutan yang ada di Indonesia mayoritas memiliki domisili perusahaan angkutan. Oleh karena itu, pemda akan berperan sebagai fasilitator.”Pemda juga perlu membuat aturan yang ketat di wilayah dia. Mereka justru sebagai fasilitator harusnya,” ujarnya.”Jadi semua kendaraan yang masuk ke daerah tersebut harus mematuhi aturan yang ada. Baik terkait dimensi dan beban kendaraan yang sebenarnya sudah diatur secara jelas dan berlapis dalam undang-undang,” pungkas Jusri.Dua kecelakaan bus dan truk di libur Nataru 2025Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOPada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 telah terjadi dua kecelakaan kendaraan besar. Meliputi bus PO Cahaya Trans di simpang susun Tol Krapyak, dan truk pengangkut keramik di Wonosobo.Pada Senin (22/12/2025) terjadi kecelakaan bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di exit Tol Krapyak, Jawa Tengah. Diduga kecelakaan terjadi lantaran pengemudi gagal melakukan pengereman.Insiden maut ini menelan 16 korban jiwa, sementara 17 penumpang lainnya selamat.Kecelakaan truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Sabtu (27/12/2025). Foto: Dok. Instagram/@humaspolreswonosoboKemudian, pada Sabtu (27/12/2025) truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO mengalami rem blong hingga menabrak bangunan di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah.Dua kejadian dalam kurun waktu ini seharusnya menjadi alarm kuat bagi instansi terkait untuk memperketat implementasi regulasi kendaraan angkutan.