Lamaran Ditolak, Hylmi Teror Pacarnya: Kirim Email Bom ke Sekolah-Order Fiktif

Wait 5 sec.

Hylmi, pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu diamankan Polres Depok. Foto: Dok. IstimewaPolres Depok menangkap pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12). Pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR) 23 tahun, seorang mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika."Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).Pelaku, kata Made, melakukan aksi teror itu karena merasa sakit hati hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila kandas. Pelaku mengirim email menggunakan akun email Kamila dan mengaku-ngaku sebagai Kamila.Salah satu sekolah yang dikirimin ancaman teror itu juga merupakan alumni sekolah Kamila."Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya," ucap Made.Motif Mahasiswa Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok: Kecewa, Cinta KandasPolres Depok menangkap pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Foto: kumparanKasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menyampaikan motif tersangka melakukan aksinya karena kecewa dan sakit hati hubungannya dengan Kamila kandas."Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022," kata Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).Selain itu, lamaran tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya."Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ucap Made.Selain itu, tersangka juga melakukan banyak order fiktif yang ditujukan ke Kamila."Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," ujarnya.Semua ancaman dan teror itu dilakukan tersangka, selain karena sakit hati juga ingin mencari perhatian Kamila.Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun BuiAtas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis. Yakni:Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.