JPNN.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.