jatim.jpnn.com, PONOROGO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).