Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta turut menegaskan larangan kegiatan malam Tahun Baru 2026 yang diwarnai pesta kembang api, baik oleh jajaran pemerintah maupun swasta di ibu kota. Pengawasan bakal dilakukan di berbagai tempat, termasuk mall dan hotel.