Gilang Ihsan Faruq di Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparanPolrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 17 orang di exit Tol Krapyak, Semarang.Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.“Keputusan tersebut diambil usai penyidik melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut,” ujar Syahduddi di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa (23/12).Ia menjelaskan, saat kejadian Gilang yang baru dua bulan menjadi sopir bus melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kurang mengenal medan, ia terkejut ketika rute jalan tiba-tiba menikung dan menurun.“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.Selain itu, petugas tidak menemukan tanda-tanda pengereman. Gilang juga diketahui tidak dalam kondisi mengantuk saat kejadian.“Berdasarkan pengakuannya memang tidak dalam kondisi ngantuk. Pengakuannya tidak sempat mengerem,” imbuhnya.Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 penumpang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh korban meninggal dunia mengalami luka berat di bagian kepala.“Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang Susun Krapyak,” ungkap Syahduddi.Gilang Minta MaafSementara itu, di hadapan awak media, Gilang menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga korban atas insiden maut tersebut.“Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf,” kata Gilang.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.Warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, itu terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.