Pengusaha Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2026

Wait 5 sec.

Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/ShutterstockPengusaha menilai penetapan formulasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan bisa menimbulkan tekanan besar pada sektor usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda, mengatakan kenaikan upah saat ini belum selaras dengan pertumbuhan dan produktivitas sektor usaha. Menurutnya, kenaikan upah berpotensi menimbulkan tekanan biaya yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga barang maupun efisiensi tenaga kerja.“(Kenaikan upah) berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja,” kata Yoseph kepada kumparan, dikutip Kamis (25/12).Yoseph menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, pengusaha harus mencermati setiap tambahan beban dengan sangat hati hati. Aprisindo berpendapat bahwa perhitungan upah seharusnya berdasarkan angka inflasi di tiap daerah, bukan hanya pertumbuhan ekonomi. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam di kantornya, Selasa (20/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanSementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, juga berpendapat bahwa nilai alpha seharusnya berkisar antara 0,1-0,4. Untuk industri yang masih tumbuh bisa menggunakan angka 0,3 sampai 0,4, sedangkan yang mengalami perlambatan di angka 0,1 sampai 0,3.“Mestinya alpha menggambarkan produktivitas. alpha 0,3-0,4 untuk industri yang masih tumbuh, yang mengalami perlambatan alpha 0,1-0,3,” katanya kepada kumparan, Kamis (25/12).Bob melihat rentang alpha yang ditetapkan saat ini terlalu tinggi dan menjadi faktor ketidakpastian baru bagi sektor usaha yang sedang tertekan. Selain itu, pemerintah daerah dianggap kurang peduli dengan kondisi dunia usaha serta tingginya angka pengangguran demi kepentingan politik semata.