Tol Palembang-Lampung yang terpantau sepi, Sabtu (7/5/2022). Foto: Anton William/kumparanPara pengemudi tentu sudah tak asing dengan istilah lane hogger di jalan tol, yakni pengendara yang terlalu lama berada di lajur kanan meski melaju dengan kecepatan relatif rendah. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika pengemudi berada di lajur kanan dengan kecepatan sudah menyentuh batas maksimum? Apakah tetap termasuk pelanggaran?Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku tersebut tetap tidak dibenarkan. Menurutnya, penggunaan lajur di jalan tol sudah diatur secara jelas dan tidak semata-mata bergantung pada kecepatan kendaraan.“Itu tidak dibenarkan. Penggunaan lajur di jalan tol sudah memiliki aturan. Indonesia mengikuti ketentuan internasional terkait traffic rule, sehingga fungsi tiap lajur sudah diatur sedemikian rupa,” ujar Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.Perlu diketahui, jalan tol umumnya memiliki tiga lajur dengan fungsi berbeda. Lajur satu atau lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan berat atau kendaraan dengan kecepatan rendah, seperti truk dan bus.Suasana di tol Jagorawi tampak sepi saat libur tahun baru 2024, Senin (1/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanLajur dua atau lajur tengah digunakan sebagai lajur melintas bagi kendaraan non-berat sekaligus sebagai lajur setelah selesai menyalip. Artinya, pengemudi yang sudah selesai mendahului kendaraan lain seharusnya kembali ke lajur ini. Sementara itu, lajur tiga atau lajur kanan dikhususkan hanya untuk menyalip, bukan untuk melaju terus-menerus.“Faktanya, ada pengemudi yang tidak melebihi batas kecepatan, tetapi tetap bertahan di lajur kanan. Mereka merasa tidak bersalah karena tidak melanggar batas kecepatan. Dari situlah muncul fenomena lane hogger,” jelasnya.Menurut Jusri, pengemudi yang melakukan lane hogging sepenuhnya keliru karena tidak memahami fungsi lajur yang benar. Meski ingin melaju hingga batas kecepatan maksimum, posisi kendaraan tetap seharusnya berada di lajur dua, bukan lajur kanan.Truk melaju di jalur satu (kiri) saat terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: Mirsan Simamora/kumparan“Ketika kendaraan di lajur dua dirasa terlalu pelan, barulah pengemudi menyalip melalui lajur kanan. Menyalip yang benar itu dari kanan, bukan dari kiri. Kalau menyalip dari kiri, itu sudah jelas melanggar aturan,” tambahnya.Jusri juga menyinggung adanya penyesuaian aturan terkait menyalip dari kiri. Dalam kondisi tertentu yang membahayakan, pengemudi memang diperbolehkan melakukan manuver tersebut. Namun, pengecualian ini bersifat situasional dan bukan kebiasaan.Sebagai dampak dari maraknya lane hogger, tak sedikit pengemudi memilih menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Jusri menilai tindakan ini jauh lebih berbahaya dan jelas melanggar aturan.“Bahu jalan itu diperuntukkan sebagai lajur darurat. Sekarang malah dipakai untuk menyalip karena dianggap lebih lancar. Itu perilaku yang salah. Penggunaan lajur di jalan tol di Indonesia memang masih sering kacau,” tutupnya.