Hylmi Rafif Rabbi di Polres Depok. Foto: Dok. IstimewaHylmi Rafif Rabbi (23 tahun), mahasiswa Universitas Binus jurusan teknik informatika, telah dijebloskan ke tahanan. Ia ditangkap atas perbuatan mengirim e-mail ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, dengan berpura-pura sebagai "Kamila".Ternyata, Kamila adalah nama mantan pacar Hylmi. Mereka pernah satu SMP—sekolah ini juga salah satu yang dikirimi e-mail bom.Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, motif Hylmi melakukan aksinya adalah karena kecewa dan sakit hati hubungannya dengan Kamila kandas."Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H (Hylmi) dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022," kata Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).Oka pun mengungkapkan sederet perbuatan yang dilakukan Hylmi kepada Kamila:"Sempat keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena Saudara H sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Kamila) tapi juga, kita dapatkan bukti, teror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," kata Oka."Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada yang memesan," lanjutnya.Order fiktif itu pun menyasar ke kampus Kamila.Banyak hal yang dilakukan Hylmi sejak putus itu."Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari Kamila," ujar Oka.Polisi menjerat Hylmi dengan pasal berlapis, yakni:Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta;Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara;Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.