jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,84 persen menjadi Rp5.938.885, dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp5.558.515.