Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA RI di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparanPolresta Pati belum menahan A, pemilik Ponpes Ndolo Kusumo yang diduga mencabuli puluhan santriwatinya kendati sudah ditetapkan tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. Polisi justru baru akan memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil.Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024."Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendapa Pati, Minggu (3/5).Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan hari ini (Minggu) atau dalam waktu dekat, pihaknya mengaku masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Selain itu, Polresta Pati juga menjadwalkan jumpa pers pada Senin (4/5) besok, tapi untuk agendanya juga belum jelas."Nanti akan kami konfirmasikan lagi ke penyidik. Jika sudah ada jadwal pastinya, akan kami beritahukan kepada kawan-kawan media," ujar Kabag Ops.Saat didesak apakah pemanggilan itu akan berujung pada penahanan tersangka, Kabag Ops berharap demikian."Harapannya seperti itu," kata Kabag Ops.Soal keresahan masyarakat yang menilai pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini, Kabag Ops berdalih bahwa pihaknya bekerja secara maraton untuk melakukan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga mengalami beberapa kendala dalam menangani kasus pencabulan tersebut."Ya, tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Ada beberapa kendala yang kami alami, tapi alhamdulillah bisa teratasi. Intinya perkara terus berlanjut dan progres, dan pasti akan sampai tahap akhir," katanya.Terpisah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak Polresta Pati segera menahan tersangka. Menurutnya, jika tidak segera ditahan takutnya akan berimbas pada ratusan ponpes di Pati."Kami mengucapkan terima kasih pada kepolisian (karena) sudah ada tindak lanjut sehingga sudah ditersangkakan. Tetapi kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja. Ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," tegas Bandang.Bandang khawatir kepercayaan pada ponpes di Pati akan luntur jika kasus ini tak segera ditangani. Padahal di Pati ini banyak ponpes-ponpes besar yang namanya sudah diakui secara nasional."Para kiai, ulama besar di Pati juga mengkhawatirkan hal ini. Nanti imbas penerimaan siswa yang ada di pondok akhirnya berkurang dan mungkin bahkan ada yang tidak mau mendaftar dari luar daerah untuk masuk ke Pati," tutup Bandang.