Korupsi Dana Hibah Gereja Rp1 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

[img]https://dl.kaskus.id/asset.kompas.com/crops/CojsW9Y2x9Dk822Vwjc3_p9Z66o=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2026/04/21/69e76323eb7f9.jpg[/img]AMBON, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransiskus Rumajak dan Marthin Titirloloby dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30...selengkapnya