Pengacara Santriwati di Pati Ngaku Ditawari Rp 400 Juta Cabut Laporan Pencabulan

Wait 5 sec.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/4/2026). Foto: kumparanKuasa hukum santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ali Yusron, mengaku pernah ada pihak yang menawarinya uang Rp 400 juta.Ali mengatakan tawaran itu datang sebelum polisi menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial A sebagai tersangka pada 28 April 2026."Terduga pelaku sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat menawarkan win-win solution. Salah satu suruhan tersangka menawarkan saya uang," kata Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Sabtu (2/5).Menurut Ali, awalnya oknum tersebut menawari Rp 300 juta, namun ia menolaknya."Tidak main-main, oknum tersebut menawarkan saya uang senilai Rp 300 juta. Itu yang pertama, ada saksinya," bebernya.Tolak Uang demi KebenaranAli menolak mentah-mentah karena ia berkomitmen kepada korban untuk membantu sebagai kuasa hukum. Ia juga ingin mengungkap kasus ini agar tidak ada korban lain."Saya tolak. Kenapa? Saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum. Janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap ini agar tidak ada korban lain. Harus cepat ditahan," tegasnya.Tawaran Dinaikkan Jadi Rp 400 JutaSetelah menolak tawaran pertama, Ali kemudian ditawari Rp 400 juta. "Saya kira uangnya banyak, Mas. Karena dari pertama sudah ditawarkan Rp 300 juta. Kedua kali ditawarkan Rp 400 juta," ungkap Ali.Di tawaran kedua itu, Ali tetap kukuh menolak. Sebab menurutnya, uang itu bukan haknya dan ia menganggap itu adalah uang haram."Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya, dan itu sebuah uang haram bagi saya," ujar dia.Desak Polisi Tangkap TersangkaAli mendesak Polresta Pati untuk segera menahan tersangka. Apalagi, kasus ini sudah viral secara nasional. Jika tak segera ditahan, dia khawatir kasus ini malah ujungnya menjadi fitnah kepada terduga pelaku."Ini kasus di Pati kan korbannya 50 orang. Inisial A ini kan sudah viral. Ini berkaitan dengan pondok pesantren yang lain. Maka dari itu, kalau ini tidak cepat ditahan, ini (bisa) menjadi fitnah nanti. Saya mohon kepada pihak kepolisian, cepat ditangkap itu inisial A," pinta Ali.GP Ansor Pati Gelar Demo di Ponpes, Desak Pelaku Pencabulan Santri DitangkapPerwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparanGP Ansor Pati bersama Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan ratusan warga menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5). Mereka menuntut pengasuh ponpes berinisial A segera dihukum karena diduga mencabuli puluhan santriwati.Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menegaskan kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi."Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius yang tidak bisa ditoleransi," kata Ahmad dalam orasinya.Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menghukum terduga pelaku berinisial A. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak ditutupi."Semoga diproses seadil-adilnya dan tidak ditutupi," kata dia.