Ilustrasi uang kotor dan borgol yang mencerminkan korupsi di Indonesia. Maxim Vasiliev/Shutterstock● Hukum di Indonesia lebih fokus ke memenjarakan koruptor, padahal pengembalian uang negara juga penting.● Indonesia bisa belajar dari Inggris dan Singapura dalam hal memiskinkan koruptor.● Hukuman dan pemulihan harus saling melengkapi dalam pemidanaan korupsi.Setiap kali koruptor divonis penjara, publik biasanya merasa lega, seolah keadilan telah ditegakkan.Contohnya terlihat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara. Dalam skandal lain yang lebih besar, kasus PT Asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun, dan kasus PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp23 triliun.Tapi ada pertanyaan penting yang jarang dibahas: ke mana uang yang mereka curi?Jika negara kehilangan miliaran, bahkan triliunan, rupiah, sementara pelaku hanya kehilangan kebebasan beberapa tahun, apakah itu bisa disebut keadilan?Dalam praktiknya, pemidanaan korupsi masih lebih menekankan hukuman penjara ketimbang pemulihan keuangan negara. Padahal, bagi publik, uang yang kembali ke kas negara sering kali jauh lebih penting daripada sekadar melihat pelaku dipenjara.Secara hukum, mekanisme pidana uang pengganti sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi penerapannya masih sangat lemah. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2018–2023, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 2% hingga 34% dari total kerugian negara.Artinya, sebagian besar uang hasil korupsi tidak pernah kembali ke publik.Masalah terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya hukuman yang ringan, tetapi kegagalan negara mengembalikan uang yang dicuri. Selama uang hasil korupsi tidak kembali ke publik, penjara hanya menjadi simbol—bukan keadilan yang nyata.Hanya fokus menghukum, bukan memulihkanDua fungsi utama pemidanaan dalam teori hukum pidana adalah retributif (menghukum pelaku) dan restoratif (memulihkan kerugian yang ditimbulkan). Keseimbangan dua fungsi ini sangat penting dalam kasus korupsi, karena keadilan tidak hanya diukur dari penderitaan yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian publik dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara dikembalikan.Namun, sistem hukum kita masih dominan retributif, bukan restoratif. Penjara jadi simbol keberhasilan, sementara pemulihan kerugian negara terabaikan.Akibatnya, korupsi tetap “menguntungkan”: pelaku dipenjara, tapi uangnya belum tentu kembali. Negara rugi, publik kehilangan kepercayaan, dan hukum gagal memulihkan keadaan.Publik perlu uangnyaDari perspektif fiskal, setiap uang yang dikembalikan akan membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.Setiap rupiah yang kembali ke kas negara bisa membenahi dan membiayai layanan publik. Dana yang semula hilang akibat korupsi bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas kesehatan, membiayai transportasi publik, atau memperluas program bantuan sosial.Ketika uang tersebut berhasil dikembalikan, negara memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai program-program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, pemulihan aset korupsi dapat kembali menjadi investasi bagi pembangunan.Manfaatnya juga terasa dalam menjaga stabilitas anggaran negara. Tanpa pemulihan dana, pemerintah sering kali harus menutup kerugian melalui sumber lain, baik dengan memotong anggaran program tertentu maupun menambah beban fiskal negara. Tumpukan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp1,374 triliun di Kejaksaan Agung. duy 86/Shutterstock Dari perspektif moral, ketika publik melihat bahwa uang yang dicuri benar-benar dikembalikan, kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat pulih, dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat bisa terobati. Baca juga: Korupsi di Indonesia: Menyelami isi kepala para koruptor Memiskinkan koruptor: Belajar dari Inggris dan SingapuraPrinsip “crime should not pay” (kejahatan tidak boleh memberi keuntungan) menjadi dasar penting pemberantasan korupsi, bukan hanya memenjarakan pelaku, tapi juga merampas seluruh hasil kejahatan.Di Inggris, prinsip ini diterapkan secara sistematis oleh National Crime Agency (NCA) melalui pelacakan dan penyitaan aset, termasuk lewat mekanisme Proceeds of Crime Act yang memungkinkan pembekuan aset bahkan sebelum putusan akhir.Singapura juga menerapkan pendekatan agresif melalui Corrupt Practices Investigation Bureau, dengan kewenangan luas untuk menghentikan aliran dana dan menyita aset sejak tahap awal penyelidikan.Indonesia sebenarnya juga memiliki perangkat serupa melalui UU Tipikor, yang mengatur pidana uang pengganti. Namun dalam praktiknya, instrumen ini belum optimal. Dalam kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri, nilai uang pengganti yang dijatuhkan tidak sebanding dengan total kerugian negara.Pada kasus Jiwasraya, kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun, lalu terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro wajib membayar masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6,8 triliun. Angkanya mendekati, namun dalam implementasinya, nilai pemulihan jauh lebih kecil karena aset sulit dilacak dan nilai aset tidak selalu setara.Sementara pada kasus Asabri, jumlah kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun, sedangkan aset yang berhasil disita diperkirakan hanya sekitar Rp16,2 triliun.Sering kali hakim tidak menjatuhkan uang pengganti secara penuh karena berbagai alasan teknis, seperti kesulitan pembuktian aliran dana atau anggapan bahwa kerugian negara terjadi tidak secara langsung. Logika ini melemahkan negara dan memungkinkan pelaku tetap menikmati sebagian dari hasil kejahatannya. Baca juga: Maraknya diskon hukuman koruptor, komitmen lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan Keadilan lebih dari sekadar penjaraHukuman dan pemulihan seharusnya dipahami sebagai dua instrumen yang saling melengkapi, bukan dua tujuan yang saling bertentangan.Jika pemberantasan korupsi benar-benar ingin memberi efek jera, fokusnya harus bergeser–bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dicuri kembali ke publik.Penderitaan koruptor tidak boleh berhenti dengan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan bahwa kerugian publik benar-benar dipulihkan. Tanpa pemulihan, hukum kehilangan fungsi sosialnya karena kerugian publik tetap tidak teratasi.Sebaliknya, hukuman yang dijatuhkan tanpa upaya mengembalikan aset hanya menjadi ritual simbolik—memberi kepuasan moral sesaat, tetapi tidak menghadirkan keadilan ekonomi yang nyata bagi masyarakat.Putri Rumondang Siagian tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.