Kasus Korupsi LNG, Dua Terdakwa Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hari Karyuliarto dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair. Sementara, dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 1,77 triliun.