Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri Town Hall 1 Tahun Kinerja Kemenko Pangan di Grha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga mengaku sudah ditunjuk menjadi ketua tim koordinasi.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkap pemerintah memang sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program MBG."Saya baru terima Keppres ya. Saya baru terima Keppres lima hari yang lalu untuk sebagai ketua tim, untuk melakukan koordinasi antarinstansi pemerintahan pusat sampai daerah,” kata Zulhas dalam Town Hall 1 Tahun Kinerja Kemenko Pangan di Grha Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (21/10).Zulhas menuturkan, dalam Keppres tersebut, Wakil Ketua BGN Nanik S Dayang juga ditunjuk menjadi ketua harian. Keppres tersebut juga mengatur fungsi penyelenggara dan fungsi pengawasan. Fungsi penyelenggaraan dipimpin oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.“Pengawasan itu nanti yang punya kaki sampai ke desa. Itu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Punya gubernur, punya bupati, punya wali kota, punya camat, sampai punya desa. Itu pengawasan. Sehingga nanti Puskesmas, Dinas Kesehatan bisa secara rutin melakukan evaluasi,” ujarnya.Pembagian makan bergizi gratis (MBG) di SMP Negeri 40 Jakarta. Foto: Dok. Humas SMP Negeri 40 JakartaIa juga menuturkan tata kelola MBG memang harus diperbaiki. Nantinya, perbaikan tata kelola pelaksanaan program MBG tersebut akan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet (Seskab).“Mengenai tata kelolanya yang dipimpin oleh Setneg nanti, dan Seskab agar tata kelolanya juga melakukan perbaikan-perbaikan. Sehingga diperkirakan tahun 2026, Maret itu kita sudah bisa mencapai 82,9 juta (penerima manfaat) dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun,” kata Zulhas.Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang juga merespons kelanjutan dari rencana dikeluarkannya Perpres terkait tata kelola program MBG. Nantinya, Perpres tersebut juga akan diturunkan menjadi beberapa petunjuk teknis.“Misalnya, tata kelolanya yang contoh kecil aja. Nggak boleh lagi masak di bawah jam 12, di bawah jam 10 sampai 12 itu nggak boleh. Masaknya harus jam 2 pagi. Kemudian, masak harus berdasarkan batch. Misalnya, batch 1 ini dikirim pagi untuk anak-anak TK itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang ada siang, nanti dimasak sendiri,” ujarnya.Kemudian, Nanik menuturkan Perpres tersebut juga akan lebih tegas kepada mitra SPPG. Nantinya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka SPPG bisa ditutup untuk dievaluasi dalam jangka waktu tertentu.