Ribuan Kontainer Udang RI Akhirnya Diizinkan Masuk ke AS Usai Kesepakatan KKP dan FDA

Wait 5 sec.

Ilustrasi - Udang vaname. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), sehingga ribuan kontainer berisi udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan menuju AS kini diizinkan masuk ke negara tersebut. Kesepakatan itu dicapai pada 18 Oktober waktu setempat setelah melalui serangkaian perundingan intensif menyusul diterbitkannya kebijakan impor baru oleh pemerintah AS, yaitu Import Alert (IA) #99-52, yang akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini mengatakan, setelah pembahasan panjang dalam forum khusus bersama FDA, para pemangku kebijakan di tingkat tinggi akhirnya memberikan persetujuan atas masuknya ribuan kontainer udang dari Indonesia. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Ishartini di Jakarta, Antara, Minggu, 19 Oktober.  Kebijakan Import Alert #99-52 menetapkan pengawasan ketat terhadap produk udang asal Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap produk dari wilayah terdampak untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum dapat masuk ke pasar AS. Aturan baru itu sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor dan industri udang nasional. Ribuan kontainer udang Indonesia diketahui telah dalam perjalanan ke AS dan diperkirakan tiba setelah tenggat waktu 31 Oktober, tanpa dokumen tambahan yang disyaratkan. “Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” tutur Ishartini.  Ia menambahkan, seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh FDA setibanya di AS untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan serupa juga diberlakukan terhadap kontainer yang tiba sebelum 31 Oktober.