Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax akan rampung dan siap digunakan pada akhir pekan ini. Sistem berbasis teknologi tersebut diharapkan bisa memperkuat pengawasan dan meningkatkan efisiensi penerimaan pajak negara.Purbaya menjelaskan, percepatan pertumbuhan ekonomi seharusnya juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Apalagi, pemerintah kini mendorong sektor swasta untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi.“Hitungan saya, kan, kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis lebih cepat, kan. Apalagi private sector-nya didorong kan sekarang, harusnya sih lebih cepat,” ujar Purbayab di Istana Negara, Senin (20/10).Meski begitu, ia menegaskan pentingnya menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan, baik dari sektor cukai maupun praktik manipulasi data perdagangan seperti under-invoicing.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO“Tapi kalau ceteris paribus, ya, kita tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul. Di cukai, di under-invoicing, segala macam, kita periksa lagi. Di pajak juga, saya harapkan yang main-main itu enggak main-main lagi sehingga kita enggak bocor pajaknya,” ungkapnya.Purbaya mengakui, praktik pelanggaran pajak masih terjadi di lapangan, terutama karena adanya negosiasi tidak sehat antara oknum petugas dan wajib pajak.“Ya mereka nego lah sama itu, sama wajib pajaknya. Ya, akhirnya pemerintah dapat sedikit, tapi mereka bagi dua kali. Itu biasanya begitu,” ungkapnya.Untuk menekan praktik seperti itu, ia menegaskan pemerintah akan segera menerapkan sistem digital yang lebih canggih melalui Coretax.“Tapi, kan, nanti ke depan kita akan terapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap mungkin. Jadi, itu akan meningkatkan lagi penyerapan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien,” jelasnya.Selain pajak, Purbaya juga menyinggung penindakan terhadap pelaku penyelundupan barang impor yang selama ini merugikan negara. Ia menyebut praktik under-invoicing masih marak terjadi di sejumlah sektor industri besar.“Yang under-invoicing, yang selama ini menyelundupkan, yang banyak tekstil, baja, apa segala macam. Itu, kan, sudah ada nama-nama pemainnya, kan. Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses,” ujarnya.