Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftar Insentif Pajak yang Dikucurkan

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat PresidenDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan capaian sektor perpajakan selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Bimo menuturkan, ada berbagai insentif atau keringanan pajak yang diberikan selama satu tahun ke belakang. Hal ini dinilai berguna untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha."Satu tahun kinerja dari pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran. Ini setahun berdampak katakanlah begitu ya, memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak, berbagai insentif, keringanan, dan fasilitas pajak sudah digulirkan," jelasnya saat media briefing, Senin (20/10).Dia memaparkan beberapa kebijakan, pertama pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor-sektor strategis, meliputi padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/10/2025). Foto: Zamachsyari/kumparanKemudian insentif diskon atau PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta PPN DTP atas pembelian tiket pesawat.Bimo melanjutkan, insentif pajak lainnya yaitu pembebasan PPh Pasal 22 untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, sementara PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2029."Insentif yang disampaikan langsung untuk membantu perkembangan UMKM, supaya UMKM naik kelas," katanya.Selain itu, DJP juga membantu langkah penegakan hukum di sektor sumber daya alam melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).Dia menuturkan, Satgas tersebut fokus menertibkan pelanggaran di sektor sawit dan tambang, dengan dukungan tim gabungan dari BPKP, Kementerian Keuangan, PPATK, Kejaksaan Agung, dan KPK."Selain itu, kolaborasi dengan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola, pemungutan penerimaan negara di sektor tambang, lalu kolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta sedo ekonomi, lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti, kemudian kolaborasi dengan PPATK," tutur Bimo.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, saat media briefing, Senin (20/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparanMelalui beberapa insentif tersebut, DJP mencatat setoran pajak menunjukkan perbaikan, tercermin dari naiknya realisasi penerimaan pajak bruto per September 2025 yang mencapai Rp 1.619,2 triliun, dari periode yang sama tahun lalu Rp 1.588,21 triliun."Kalau kita lihat dari revenue yang netto setelah kita kurangi pengembalian pajak, itu kita masih bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif month to month di bulan September. Kita bisa mencatat penerimaan sebesar Rp 159,8 triliun neto, tumbuh 1 persen dari periode sama tahun lalu," jelas Bimo.Sementara itu, Bimo mengakui akumulasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga September 2025 memang masih mengalami kontraksi, yakni menjadi Rp 1.295,28 triliun, minus 4,4 persen dari periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 1.354,86 triliun."Dengan capaian sekitar 62,4 persen dari outlook laporan semester. Outlook-nya itu di angka Rp 2.076 triliun," imbuhnya.