Ilustrasi aplikasi ICEBlock (foto: x ICEBlock)JAKARTA — Apple Inc. menghapus aplikasi ICEBlock dan sejumlah aplikasi serupa dari App Store setelah mendapat permintaan langsung dari pemerintahan Presiden AS, Donald Trump. Langkah ini menandai salah satu kasus langka di mana aplikasi dihapus akibat permintaan resmi pemerintah federal Amerika Serikat.Sementara itu, Google juga melakukan langkah serupa dengan menghapus aplikasi sejenis dari Play Store karena “pelanggaran kebijakan”, namun perusahaan tersebut menegaskan tidak menerima permintaan dari Departemen Kehakiman (DOJ) sebelum mengambil tindakan.Aplikasi ICEBlock dirancang untuk memperingatkan pengguna ketika agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) — lembaga imigrasi dan bea cukai AS — berada di sekitar mereka. Namun, menurut DOJ, aplikasi tersebut dapat meningkatkan risiko serangan terhadap agen federal.“Berdasarkan informasi yang kami terima dari aparat penegak hukum mengenai risiko keselamatan terkait aplikasi ICEBlock, kami telah menghapus aplikasi itu dan yang serupa dari App Store,” ujar Apple dalam pernyataan resminya melalui email.Departemen Kehakiman kemudian mengonfirmasi bahwa mereka memang meminta Apple menarik aplikasi tersebut, dan perusahaan segera mematuhi permintaan itu. Laporan pertama mengenai penghapusan aplikasi ini muncul dari Fox Business pada Kamis waktu setempat.Jaksa Agung AS, Pam Bondi, menyebut bahwa aplikasi tersebut “dirancang untuk membahayakan agen ICE yang hanya menjalankan tugasnya” dan menegaskan bahwa “kekerasan terhadap aparat penegak hukum adalah garis merah yang tidak bisa ditoleransi.”Namun, Joshua Aaron, pengembang ICEBlock asal Texas, menolak tuduhan tersebut dan menuding Apple tunduk pada tekanan politik.“Saya sangat kecewa dengan langkah Apple hari ini. Menyerah pada rezim otoriter tidak pernah menjadi keputusan yang benar,” kata Aaron, dikutip VOI dari Reuters. Ia menambahkan bahwa tim hukumnya sedang menimbang langkah lanjutan setelah aplikasi dan situs webnya diblokir.Bondi sebelumnya menyatakan bahwa Aaron “tidak dilindungi oleh Konstitusi” dan memperingatkannya untuk “berhati-hati,” sembari menegaskan kemungkinan proses hukum terhadapnya.Di sisi lain, aktivis hak imigran menilai penghapusan aplikasi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil. Mereka berpendapat bahwa pengawasan masyarakat terhadap kegiatan ICE merupakan bentuk perlindungan komunitas, bukan ancaman terhadap aparat.Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa memantau aktivitas penegakan hukum di ruang publik sebenarnya dilindungi oleh Konstitusi AS, selama tidak menghalangi proses hukum. “Selama tidak ada upaya untuk mengintervensi langsung, tindakan merekam atau memberi tahu keberadaan agen ICE di ruang publik adalah sah,” kata enam ahli hukum kepada Reuters.Langkah Apple ini juga memunculkan kembali sorotan terhadap hubungan erat perusahaan teknologi besar dengan pemerintahan Trump. Banyak perusahaan, termasuk Apple, berusaha menghindari benturan dengan Gedung Putih yang kerap melontarkan ancaman tarif dan kebijakan impor terhadap perusahaan tertentu.Menurut laporan transparansi Apple, perusahaan telah menghapus lebih dari 1.700 aplikasi dari App Store sepanjang 2024 atas permintaan pemerintah dari berbagai negara. Mayoritas berasal dari China (lebih dari 1.300 aplikasi), diikuti Rusia (171 aplikasi), dan Korea Selatan (79 aplikasi). Menariknya, selama tiga tahun terakhir, Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar negara yang aplikasinya dihapus karena permintaan pemerintah.Sebagian besar iPhone Apple masih diproduksi di China, membuat perusahaan sangat sensitif terhadap kebijakan tarif impor yang diterapkan pemerintahan Trump. Gedung Putih bahkan tengah mempertimbangkan pajak baru atas impor chip yang digunakan di perangkat elektronik — kebijakan yang berpotensi berdampak langsung pada rantai pasokan Apple.Sepanjang 2024, Apple menghapus lebih dari 82.500 aplikasi dari App Store karena alasan lain, seperti pelanggaran desain, penipuan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.Langkah ini menjadi cerminan dilema besar bagi raksasa teknologi dunia: menjaga hubungan baik dengan pemerintah sambil tetap mempertahankan prinsip kebebasan digital yang menjadi dasar industri mereka.