Bareskrim Ungkap Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia oleh Tetdy

Wait 5 sec.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pada transaksi pertama, Tetdy memesan lima bungkus vape melalui tersangka Yenny di Bukit Bintang, Malaysia, yang kemudian dijual kembali di Indonesia karena memberikan efek “high” dan menguntungkan secara finansial.Pada akhir September 2025, Tetdy kembali memesan 80 bungkus vape senilai lebih dari 23.000 ringgit melalui Yenny dan Akmal. Ia berangkat bersama dua karyawannya untuk mengambil barang di Malaysia dan melunasi sisa pembayaran secara tunai.Dari hasil operasi gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta, petugas menyita 84 pod vape berisi cairan etomidate serta menangkap Tetdy untuk penyelidikan lebih lanjut.