Komisi VIII soal Ponpes Al Khoziny Ambruk: Usut, Bila Ada Pelanggaran Hukum

Wait 5 sec.

Evakuasi hari ke-7 korban ambruknya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Foto: Dok. Tim SARWakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar, Singgih Januratmoko menyoroti kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan sejauh ini 53 santri meninggal dunia.Ia menilai kasus tersebut agar diusut dan diselesaikan lewat jalur hukum apabila memang ada unsur kelalaian di dalamnya.“Jika memang ada pelanggaran hukum, dari Komisi VIII minta diselesaikan lewat jalur hukum. Sebab, ini menyebabkan meninggalnya para santri,” kata Singgih saat dihubungi, Senin (6/10).Singgih mengatakan, dari Komisi VIII menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum apakah bakal diselesaikan melalui jalur pidana.Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pembangunan pondok pesantren itu agar memperhatikan konstruksi yang rapi agar peristiwa serupa tak berulang.Proses evakuasi korban bangunan ambruk Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Minggu (5/10/2025). Foto: Basarnas“Kita mengimbau supaya ada pembangunan harus diawasi dan dilaksanakan oleh yang ahlinya,” ujarnya.Hingga saat ini tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap korban yang masih hilang. Total 53 orang meninggal dunia dan 13 masih belum ditemukan.Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas RI selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, petugas telah mengevakuasi sebanyak 27 korban tewas termasuk penemuan 4 potongan tubuh pada Minggu (5/10).Kemudian, korban-korban lainnya beserta temuan beberapa potongan tubuh ditemukan secara beruntun. Hingga korban terakhir pada pencarian hari ke tujuh ditemukan pada pukul 21.47 WIB.