Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan keterangan pers di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat 26 September 2025. (ANTARA FOTO-Jessica Wuysang)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 4 Oktober. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak mengumumkan jadwal pemeriksaannya dan langsung menyampaikan pemeriksaan sudah dilakukan di kantor Polda Kalbar. "Pemeriksaan terhadap saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar atau saat tempus (waktu) perkara sebagai Bupati Mempawah dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Oktober. Dalam pemeriksaan itu, Budi bilang, ada sejumlah hal yang ditanyakan penyidik pada Ria Norsan. Di antaranya soal pengajuan dana alokasi khusus (DAK). "Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani saat ini," tegasnya. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Ria Norsan terbuka untuk dimintai keterangan. Apalagi, penyidik telah menggeledah rumah pribadinya dan rumah Dinas Bupati Mempawah Erlina yang merupakan istri Ria Norsan. “Kemudian rumah Pak Gub (Gubernur Kalbar Ria Norsan) sudah digeledah. Betul. Suda dilakukan penggeledahan. Kapan akan dipanggil? Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober. Asep menyebut hasil penggeledahan ini bakal jadi senjata penyidik saat memeriksa Ria Norsan. Tapi, dia tak memerinci apa saja temuan tersebut. “Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan, ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, KPK kekinian mengusut dugaan korupsi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan tapi belum disampaikan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah. Untuk mencari bukti, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan hingga rumah dinas Bupati Mempawah Erlina. Namun, komisi antirasuah belum memerinci hasilnya. Penyidik hanya disebut akan melakukan analisis dan mengonfirmasi temuannya kepada pihak terkait.