Ilustrasi-Pasta (DOK VOI) JAKARTA - Roma bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk mendesak Amerika Serikat agar meninjau ulang rencana penerapan tarif anti-dumping tambahan terhadap impor pasta asal Italia yang dinilai dapat melipatgandakan harga produk tersebut. Kementerian Luar Negeri Italia dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, Minggu, 5 Oktober waktu setempat, mengatakan keputusan Amerika Serikat untuk memberlakukan bea tambahan sebesar 91,74 persen berasal dari hasil penyelidikan Departemen Perdagangan AS. Departemen tersebut menuduh dua produsen utama pasta Italia menjual produknya di pasar AS dengan harga di bawah nilai wajar—praktik yang dikenal sebagai dumping—selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Jika diberlakukan, tarif baru ini akan menjadi tambahan di atas pajak impor AS sebesar 15 persen untuk sebagian besar produk dari Uni Eropa. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026. Kemenlu Italia menegaskan pihaknya menolak hasil penyelidikan tersebut dan tengah membantu perusahaan-perusahaan terkait untuk melindungi hak mereka melalui Kedutaan Besar Italia di Washington. Amerika Serikat merupakan salah satu dari tiga pasar ekspor terbesar bagi pasta Italia dengan nilai hampir 800 juta dolar AS. Produk ini tidak hanya menjadi bagian penting dari warisan kuliner Italia, tetapi juga komoditas ekspor bernilai besar bagi perekonomian negara itu. Menurut data lembaga statistik nasional Italia (ISTAT), total ekspor pasta Italia pada 2024 mencapai lebih dari 4 miliar euro (sekitar Rp82 triliun) dengan volume hampir 2,5 juta ton. Sementara itu, asosiasi pengusaha terbesar di Italia, Confindustria, pada Kamis (2/10) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara itu untuk tahun ini dan tahun depan. Penurunan tersebut disebabkan oleh dampak kebijakan tarif AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik yang mempengaruhi kinerja ekspor.