KLH Gagalkan 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS Masuk RI

Wait 5 sec.

Kontainer (Foto: Antara)JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggagalkan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan dikembalikan ke negara asalnya."Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengutip Antara.Dia menjelaskan hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025.Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. Temuan itu, katanya, menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi."Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup," demikian Rizal Irawan.