OIKN Bongkar Aktivitas Ilegal Sekitar IKN, dari Tambang hingga Perambahan Hutan

Wait 5 sec.

Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok. Humas OIKNOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap beberapa temuan terkait aktivitas ilegal di sekitar kawasan IKN. Salah satunya adalah adanya aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).Temuan tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN. Selain tambang, satgas juga menemukan adanya perambahan hutan, pembukaan lahan masif, sampai bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok. Humas OIKNDalam proses menemukan temuan tersebut, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menuturkan OIKN juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Ke depan, satgas juga akan memperluas wilayah operasi ke termasuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” kata Edgar dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (5/10).Beberapa temuan satgas adalah 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (28/9) sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh truk beserta muatannya tersebut akhirnya diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Selain itu, satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Meski demikian, para pelaku telah meninggalkan lokasi saat satgas mendatangi lokasi pada Senin (29/9). Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok. Humas OIKNTerkait perambahan hutan, satgas menemukan aktivitas tersebut ditujukan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Saat ini, tindak lanjut juga dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur.Edgar memastikan para pelaku aktivitas ilegal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum baik melalui pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).Ke depan, Edgar juga mengajak masyarakat untuk berkomitmen untuk tidak melanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor jika menemukan indikasi aktivitas ilegal di kawasan IKN.“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” ujarnya.