Pencari kerja memindai barcode saat melamar pekerjaan dalam Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro APemerintah akan meluncurkan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah kelulusan pada 15 Oktober 2025. Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanAyat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. Adapun pemerintah juga sudah menunjuk beberapa bank penyalur untuk uang saku yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya. Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.Warga melakukan registrasi pendaftaran kerja di kegiatan Sultra Job Fair 2024 di Kendari, Sulawasi Tenggara, Senin (6/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andry DenisahDalam Pasal 8, selain jaminan sosial ketenagakerjaan, para peserta juga mendapat manfaat lain seperti mentor dan evaluasi bulanan.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengungkapkan, perhitungan anggaran Rp 198 miliar untuk program magang ini didasarkan pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).“Hitungannya estimasi awal bergantung pada UMP. Misalnya Rp 3,3 juta dikalikan 6 bulan, dikalikan 20 ribu peserta,” ujar Yassierli di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9).Ia memastikan, semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN, bisa berkontribusi dalam program ini asalkan telah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).