Kemnaker Catat 44 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2025

Wait 5 sec.

Pekerja melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 44.333 tenaga kerja yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2025. Angka ini menunjukkan dinamika ketenagakerjaan yang masih menghadapi tekanan di tengah pemulihan ekonomi.Berdasarkan data dari laman Satu Data Kemnaker, secara rinci pada Januari 2025 ada 9.497 orang tenaga kerja yang terdampak PHK, lalu meningkat drastis pada Februari menjadi 17.796 orang terdampak PHK. Jumlah orang terdampak PHK pada Maret dan April 2025 masing-masing 4.987 orang dan 3.794 orang. Meskipun jumlah PHK ini kembali naik pada Mei 2025 menjadi 4.702 orang.Namun sejak Juni, Juli dan Agustus data PHK di Indonesia yang dikantongi Kemnaker ini terus menurun, masing-masing 1.609 orang, 1.118 orang dan 830 orang.“Pada bulan Agustus 2025 terdapat 830 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 31,45 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” dikutip dari laman Satu Data Kemnaker, Minggu (5/10).Dalam laman tersebut juga disebutkan Jawa Barat jadi provinsi yang paling banyak kasus PHK dalam tiga bulan terakhir, dengan porsi kasus PHK masing-masing 28,59 persen, 29,07 persen dan 31,45 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan setiap bulannya.