Penindakan kepada mobil dengan strobil dan rotator ilegal. (Foto: TMC Polda Metro)JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan strobo dan lampu rotator di jalan raya. Sejak 2021 hingga 2025, tercatat ribuan pelanggar telah dijatuhi sanksi.Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, mengungkapkan, pihaknya telah menindak sebanyak 2.062 pelanggaran terkait penggunaan sirene dan rotator tidak sesuai aturan.“Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” ujar Brigjen Pol Faizal, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin, 6 Oktober.Brigjen Pol Faizal menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 ayat (4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” jelasnya.Lebih lanjut, Faizal menyebut pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh oknum yang merasa memiliki hak istimewa tertentu. Polisi meminta para pejabat untuk berempati dengan pengguna jalan lainnya.“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” tegasnya.Untuk memperkuat pengawasan, Korlantas juga telah mengirimkan surat resmi ke seluruh satuan kerja Polri agar memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar kepentingannya.“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” ujarnya.Melalui langkah tegas ini, Korlantas Polri berharap kesadaran publik dalam berlalu lintas dapat meningkat, serta penggunaan sirene dan rotator kembali pada fungsinya sebagai alat bantu kendaraan dinas resmi dalam menjalankan tugas.Bahaya Strobo Ilegal Menurut PakarSementara itu, Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes, belum lama ini.Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk. Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.