Cari Tahu! SKCK Berlaku Berapa Lama dan Panduan Perpanjang Terbaru

Wait 5 sec.

Skck berlaku berapa lama (antaranews)YOGYAKARTA - Banyak orang masih bingung mengenai SKCK berlaku berapa lama dan bagaimana cara memperpanjangnya. Padahal, dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting seperti melamar kerja, daftar CPNS, hingga proses administrasi lainnya.Nah, jika masa berlaku SKCK habis, Anda harus segera mengurus perpanjangan. Artikel ini akan membahas aturan resmi, durasi, serta panduan lengkap perpanjangan SKCK terbaru.SKCK Berlaku Berapa Lama?Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang sering digunakan untuk melengkapi berbagai keperluan administrasi, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, atau urusan lainnya.Dilansir dari laman resmi POLRI, berdasarkan aturan resmi, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa tersebut, SKCK tidak lagi dianggap sah.Namun, Anda tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis. SKCK dapat diperpanjang oleh pemiliknya sesuai kebutuhan, selama tidak lebih dari 1 tahun sejak habis masa berlakunya.Cara Memperpanjang SKCKNah, bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:Membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir (masa kedaluwarsa maksimal 1 tahun).Fotokopi KTP atau SIM.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.Dengan memenuhi berbagai persyarat di atas, proses perpanjangan SKCK akan lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum SKCK benar-benar dibutuhkan agar tidak menghambat urusan administrasi penting.Berapa biaya pembuatan SKCK Tahun 2025?Untuk tahun 2025 ini, biaya pembuatan SKCK masih tergolong terjangkau. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Anda hanya dikenakan biaya sekitar Rp30.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diperkirakan sebesar Rp60.000.Meski begitu, penting bagi Anda untuk selalu memastikan informasi terbaru langsung di kantor polisi setempat, karena kebijakan biaya bisa saja mengalami perubahan sesuai peraturan yang berlaku.Dengan mengetahui tarif resmi, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan biaya dengan lebih tepat sebelum mengurus SKCK. Jadi tidak perlu memakai jasa calo atau lain sebagainya!Baca juga artikel yang membahas Apakah Bisa Bikin SKCK di Luar Domisili? Ini Panduan Lengkapnya!Cara Perpanjang SKCK 2025Perpanjangan SKCK didasari oleh Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Namun perlu Anda ketahui, SKCK hanya bisa diperpanjang jika masa berlakunya belum lewat lebih dari 1 tahun. Untuk itu, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:Fotokopi SKCK lama dan dokumen aslinya.Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, latar belakang merah, berpakaian rapi dan berkerah.Fotokopi e-KTP atau SIM.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.Formulir perpanjangan SKCK (tersedia di kantor polisi atau Polri Super App).Bukti kepesertaan JKN (BPJS/KIS/KBS) jika diwajibkan di wilayah tertentu.Adapun perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online. Jika dilakukan secara offline, pemohon perlu datang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai alamat KTP, mengisi formulir, menyerahkan dokumen persyaratan, membayar biaya Rp30.000, lalu menunggu proses verifikasi hingga SKCK baru dicetak.Sementara itu, perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Super App dengan mendaftar akun, mengisi data, mengunggah dokumen digital, dan membayar biaya administrasi Rp30.000.Setelah diverifikasi, SKCK bisa diambil langsung di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon, tergantung ketersediaan layanan digital di wilayah masing-masing.Selain pembahasan mengenai skck berlaku berapa lama, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!