LBH Bandar Lampung Soroti Visum Berbayar di RSUDAM, Seharusnya Tanggungan Negara

Wait 5 sec.

Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung. | Foto: LBH Bandar LampungLampung Geh, Bandar Lampung – Kepala Divisi Advokasi YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menegaskan, biaya visum et repertum seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada korban tindak pidana.Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan warga Bandar Lampung yang diminta membayar Rp500.000 untuk keperluan visum di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).“Visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana. Berdasarkan Pasal 136 KUHAP, seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” kata Prabowo, saat dikonfirmasi Lampung Geh, Senin (6/10).Ia mengutip bunyi Pasal 136 KUHAP yang menyatakan bahwa “semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.”Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tegas menunjukkan bahwa biaya visum tidak boleh dibebankan kepada korban.“Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban,” ujarnya.Namun, menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum dalam skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan, khususnya bagi korban laki-laki dewasa.Sebab, pembiayaan bagi korban perempuan dan anak sudah memiliki dasar melalui amanat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).“Layanan terhadap korban kekerasan memang tidak dapat ditanggung BPJS apabila sudah terdapat skema pembiayaan dari pemerintah daerah. Tetapi bagi korban laki-laki dewasa, belum ada mekanisme yang jelas,” ujarnya.Prabowo menyebut, kekosongan hukum tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Sementara di tingkat daerah, kata dia, Pergub Lampung Nomor 18 Tahun 2023 sudah mengatur bahwa layanan visum et repertum termasuk dalam ruang lingkup medico-legal. Namun, peraturan teknis turunan dari Pasal 136 KUHAP belum tersedia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.“Ketika terjadi kekosongan hukum, hal itu berpotensi membuka peluang pungli, bahkan lebih jauh negara bisa mengambil keuntungan dari rakyatnya, dilegitimasi melalui Perpres 59 Tahun 2024,” tegasnya.Ia menambahkan, visum et repertum merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Karena itu, visum seharusnya dijamin dan difasilitasi oleh negara.“Visum adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang wajib dijamin oleh negara. Mestinya Polri atau Polda Lampung bersama rumah sakit memfasilitasi proses visum ini,” kata Prabowo.Ia mengingatkan agar biaya visum tidak menjadi penghalang bagi korban, khususnya masyarakat miskin, untuk memperoleh akses keadilan.“Jangan sampai biaya visum menjadi kendala bagi orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan,” pungkasnya.Diketahui sebelumnya, seorang warga Bandar Lampung bernama Nul (26) mengeluhkan kebijakan visum berbayar di RSUDAM.Dalam video yang diterima Lampung Geh, Nul mengaku merupakan korban pengeroyokan dan telah membawa surat pengantar resmi dari Polresta Bandar Lampung bernomor LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.Namun, menurut pengakuannya, pihak rumah sakit tetap meminta biaya sebesar Rp500.000 untuk visum. (Cha/Lua)