Dari hasil interogasi, HF diketahui tiga kali menerima sabu dari AM sepanjang Februari hingga Maret 2025, dengan total barang mencapai puluhan gram. HF kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.Wakapolres Merauke, Kompol Nuryanty, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi generasi muda. Polres Merauke akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk memutus rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.