3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

Wait 5 sec.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani (ANTARA/Narwati)SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL). “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober. Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021. S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025. Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya. “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus. Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif. “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya. Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.  “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.