Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanDua mahasiswa kedokteran di sebuah kampus wilayah Jakarta Pusat berinisial AS dan AE ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai terlibat perkelahian. AS adalah junior AE.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Herry Saputra, menyebut keduanya sempat saling lapor ke polisi usai terlibat perkelahian pada Januari 2025. AS melapor di Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, AE melapor di Polda Metro Jaya."Jadi saling melaporkan. Jadi dua-duanya merupakan korban dan merupakan tersangka di perkara yang berbeda. Satu peristiwa tapi perkaranya beda. Karena laporannya beda," kata dia ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/10).Robby menuturkan, perkelahian di antara keduanya dipicu masalah wanita. Polisi sempat berupaya untuk memfasilitasi perdamaian antara keduanya tapi tak kunjung ada titik temu sehingga keduanya ditetapkan jadi tersangka."Karena seniornya ini merasa dijelek-jelekkan oleh yang junior kepada mantan pacarnya. Dia (AE) dijelek-jelekkin sama mantan pacarnya," jelas dia."Udah berulangkali kita lakukan perdamaian tapi gak menemukan titik temu," lanjut dia.Kini, keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, keduanya tak ditahan oleh polisi."Enggak ditahan," kata dia.