Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Sutrisna, tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp553 juta. | Foto: Dok IstimewaLampung Geh, Bandar Lampung - Sempat melakukan perlawanan, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung ditangkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Kades itu bernama Sutrisna. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana BUMDes dengan nilai kerugian negara mencapai Rp553 juta.Diketahui, Sutrisna sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejari Pesawaran, bahkan sempat melawan petugas dan memecahkan kaca rumahnya sendiri saat dilakukan upaya paksa pada Februari 2025 lalu.Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra mengatakan tersangka sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir."Yang bersangkutan telah dipanggil pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan. Karena itu kami menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk tindakan selanjutnya," katanya.Menurut Fuad, Sutrisna terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes tahun anggaran 2018. Bahkan, ia juga diketahui residivis kasus narkoba."Tim Khusus Intelijen melakukan pemantauan intensif dan penangkapan terhadap Sutrisna pada Sabtu, 4 Oktober 2025," ujarnya.Saat penangkapan, keluarga tersangka sempat mencoba menghalangi petugas. Namun, berkat ketenangan dan profesionalisme, tim Intelijen Kejati Lampung berhasil menangkap tersangka."Saat ini Sutrisna telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," sebutnya.Fuad menambahkan, penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu."Langkah cepat ini juga menegaskan komitmen Kepala Kejati Lampung untuk memberantas korupsi dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Ruwa Jurai," pungkasnya. (Yul/Lua)