Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.:takut :takut seram amat. king oil ilegal endonesahhh ken...selengkapnya