Ilustrasi bitcoin. Foto: REUTERS/Benoit TessierPasar kripto global diperkirakan turut mendongkrak penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini seiring harga Bitcoin yang menembus rekor baru, yakni USD 125.700 atau sekitar Rp 2,08 miliar per koin pada hari ini, Senin (6/10). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp1,61 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022. Secara rinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari aset kripto sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Capaian ini berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun ini.Dari sisi pelaku industri, Vice President Indodax, Antony Kusuma, memproyeksi rekor harga Bitcoin akan mampu mendongkrak penerimaan negara. Menurutnya, Indodax menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp 265,4 miliar sepanjang Januari–Agustus 2025 atau sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.Antony menilai capaian tersebut mencerminkan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta meningkatnya kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi. “Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi simbol legitimasi industri kripto di mata regulator,” ujar Antony dalam laporan Indodax mengenai tren harga kripto, Senin (6/10).Dia menambahkan, keselarasan antara kebijakan pajak dan karakteristik aset digital menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan transaksi yang sehat dan transparan. “Semakin tinggi kontribusi pajak ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi tren sesaat, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tambahnya.Antony menjelaskan, lonjakan harga Bitcoin dipicu oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai USD 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai USD 676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap USD 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai USD 179 juta.Secara teknikal, Bitcoin memasuki fase price discovery dengan potensi kenaikan menuju USD 128.000–USD 135.000 atau sekitar Rp 2,1-2,3 miliar, meski analis mengingatkan adanya zona support di kisaran USD 110.000–112.000 atau Rp 1,8 miliar. Lonjakan harga ini diyakini akan memperbesar basis transaksi di dalam negeri dan mendorong penerimaan pajak kripto lebih tinggi hingga akhir tahun.Dengan penerimaan pajak kripto yang telah menembus Rp 1,61 triliun dan harga Bitcoin yang terus naik, industri aset digital Indonesia kini tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga penopang fiskal digital nasional. Antony menegaskan, selama sinergi antara regulator dan pelaku industri terus terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar. “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan antara kepentingan negara dan industri. Jika kerja sama ini konsisten, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” pungkasnya.