Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Wait 5 sec.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.Artikel Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.