Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Univesitas Diponegoro Semarang. Foto: Dok. UndipUniversitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara terkait kasus penganiayaan yang menimpa Arnendo (20 tahun) mahasiswa Antropologi Sosial. Undip sudah membentuk tim kode etik untuk mengawal kasus ini."Saat ini Undip telah membentuk tim Kode Etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, Rabu (4/3).Ia mengatakan, meski penganiayaan itu terjadi di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan, oleh karena itu, Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.Pihak kampus juga menghormati proses hukum yang masih bergulir di kepolisian. Ia berharap prosesnya bisa berlangsung secara objektif dan transparan"Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung secara objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," kata Nurul.Undip juga mendoakan agar Arnendo bisa diberikan kesembuhkan dan kembali beraktivitas dengan normal."Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan," kata Nurul.Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 15 November 2025 saat itu korban diajak oleh teman satu angkatannya bernama Adyan untuk ke kamar kos dengan tujuan membicarakan event collective (acara musik kampus).Namun, bukannya membicarakan acara musik kampus, mereka justru memaksa korban untuk mengaku melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Undip. Namun, korban tak mau mengakui karena ia tidak melakukan pelecehan yang dituduhkan itu.Namun salah satu terduga pelaku tidak terima dengan sikap korban ke mahasiswi tersebut. Ia diduga menaruh hati ke mahasiswi tersebut.Mereka tetap tidak percaya dan memojokkan korban. Perdebatan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam. Kemudian sekitar pukul 23.00, salah satu senior korban mulai memukuli korban."Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban, mencekam pokoknya. Mereka menendang, memukul, secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas," kata Kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir.Korban dipukuli dengan tangan kosong, sabuk, hanger, batang kayu hingga besi. Ia juga ditendang, diludahi, disundut rokok, ditelanjangi, kemaluan dioles krim panas, rambut dan alis dicukur hingga diikat seperti anjingAkibat peristiwa itu, korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata. Selain itu korban yang masih duduk di semester 4 harus mengambil cuti karena masih trauma bertemu dengan para pelaku.Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini sejak 16 November 2025 lalu ke Polrestabes Semarang.