Resbob Minta Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda Dipindah ke PN Surabaya

Wait 5 sec.

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOSidang perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3). Sidang beragendakan eksepsi dari terdakwa.Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mengajukan permohonan pemindahan persidangan dari PN Bandung ke PN Surabaya.Fidelis menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya. Namun, jaksa penuntut umum mendalilkan persidangan tetap digelar di Bandung.“Locus delicti-nya itu di Surabaya. Jaksa mendalilkan secara relatif beralasan di Pengadilan Negeri Bandung karena jumlah saksi lebih banyak di sekitar wilayah ini,” ujar Fidelis kepada wartawan usai persidangan.Menurut dia, alasan tersebut tidak berdasar. Dalam surat dakwaan, kata Fidelis, hanya tercantum tiga saksi, terdiri atas dua saksi fakta yang berdomisili di Surabaya dan satu saksi pelapor. Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menetapkan Bandung sebagai tempat mengadili perkara tersebut.“Dua saksi fakta itu berdomisili di Surabaya. Jadi, kalau berbicara kompetensi relatif, seharusnya diperiksa di Surabaya,” tegasnya.Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOAlat Bukti DipertanyakanSelain mempersoalkan lokasi sidang, tim kuasa hukum juga menyoroti kualitas alat bukti yang diajukan jaksa. Fidelis menyebut sejumlah saksi, termasuk saksi penangkap dan saksi pelapor, tidak memiliki kapasitas untuk membuktikan secara konkret perbuatan terdakwa dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.Ia juga menyinggung unsur akibat dalam dakwaan yang menurutnya tidak diuraikan secara jelas, terutama terkait adanya kekerasan terhadap orang atau barang sebagai dampak dari perbuatan yang dituduhkan.Namun demikian, dalam eksepsinya kali ini, fokus utama pihaknya adalah keberatan atas kewenangan relatif pengadilan. Fidelis berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan agar perkara tersebut dilimpahkan ke Surabaya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (5/3).Dakwaan JaksaDalam sidang dakwaan yang digelar pada Senin (23/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.Dalam dakwaan dijelaskan peristiwa yang menjerat Resbob itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya. Saat itu, Resbob berada di kamar kos di kawasan Dukuh Kupang, kemudian dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, Resbob menyalakan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya. Mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis Moke sebelum melanjutkan perjalanan menuju wahana Rumah Hantu.Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOSaat live streaming masih berlangsung dan dipegang oleh rekannya, Resbob diminta mengucapkan “kata-kata hari ini”. Dalam siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob kemudian mengucapkan pernyataan yang menghina kelompok suporter bola dan suku Sunda.Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.Akibat pernyataan tersebut, jaksa menilai timbul perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya suku Sunda."Kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama di kalangan etnis Sunda," ucap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Senin (23/2).