Indonesia memikul daftar kewajiban panjang, sementara Amerika Serikat nyaris tanpa beban setara. (Gambar: ChatGPT Image)Kesepakatan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat hadir di tengah dunia yang semakin proteksionis, tetapi dibungkus narasi keterbukaan pasar. Di atas kertas, ia tampak sebagai kompromi dua negara besar dengan kepentingan strategis. Dalam praktiknya, struktur kewajiban memperlihatkan ketimpangan posisi tawar. Indonesia memikul daftar kewajiban panjang, sementara Amerika Serikat nyaris tanpa beban setara. Realitas ini menunjukkan bahwa diplomasi dagang modern tidak lagi hanya soal tarif, tetapi juga kontrol regulasi domestik.Dalam ekonomi politik internasional, perdagangan selalu berkelindan dengan kekuasaan. Joseph E Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002) menegaskan bahwa globalisasi sering menciptakan relasi asimetris antara negara kuat dan negara berkembang. Pola itu tampak dalam kesepakatan ini. Perundingan tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam tekanan ancaman tarif resiprokal. Negosiasi berubah dari dialog setara menjadi manajemen risiko. Negara yang ekonominya lebih rentan akan cenderung memilih stabilitas jangka pendek dibanding kedaulatan jangka panjang.Fokus publik selama ini terjebak pada isu tarif. Padahal, inti persoalan justru berada pada klausul nontarif, terutama ketenagakerjaan. Di sinilah perjanjian ini mengubah lanskap kebijakan domestik secara struktural. Larangan impor berbasis kerja paksa, kewajiban adopsi standar internasional, hingga pembatasan outsourcing adalah contoh konkret. Ini bukan sekadar perdagangan, tetapi intervensi regulasi. Negara mitra dagang masuk ke wilayah desain hukum nasional, sesuatu yang biasanya menjadi ranah kedaulatan negara.Larangan impor berbasis kerja paksa tampak progresif secara moral. Tetapi implementasinya membutuhkan infrastruktur pengawasan lintas negara. Peran atase ketenagakerjaan akan menjadi krusial. Indonesia harus memverifikasi praktik ketenagakerjaan negara eksportir. Dalam realitas birokrasi, ini bukan tugas ringan.Studi ILO dalam Global Estimates of Forced Labour (2017) menunjukkan bahwa kerja paksa sering tersembunyi dalam rantai pasok global yang kompleks. Tanpa kapasitas institusional kuat, kebijakan ini berisiko menjadi simbolik.Persoalan lain muncul pada kewajiban adopsi standar ketenagakerjaan internasional. Indonesia baru meratifikasi sekitar 20 konvensi International Labour Organization. Angka ini tertinggal dibanding Filipina. Kesenjangan ini menunjukkan lemahnya komitmen historis negara terhadap standar global. Masalahnya bukan hanya ratifikasi, tetapi penegakan. Regulasi tanpa pengawasan efektif hanya menjadi dokumen administratif. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pelanggaran normatif masih tinggi di sektor formal maupun informal.Isu pekerja migran memperlihatkan ironi paling telanjang. Larangan biaya penempatan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. Tetapi implementasinya lemah. Dalam konteks ini, tekanan dari Amerika Serikat justru menjadi alat koreksi. Kompas dalam laporan “Pekerja Migran dan Biaya Penempatan” (Kompas, 12/8/2023) mencatat bahwa praktik pungutan masih terjadi sistemik. Fakta ini memperlihatkan paradoks negara hukum. Aturan ada, tetapi negara gagal menegakkan.Ketentuan tentang outsourcing dan kontrak kerja membawa dampak besar bagi struktur industri. Pembatasan outsourcing tenaga kerja murni, larangan kontrak untuk pekerjaan inti, dan pembatasan durasi kontrak mengubah fleksibilitas pasar kerja. Dalam teori pasar tenaga kerja fleksibel, seperti dijelaskan Guy Standing dalam The Precariat (2011), fleksibilitas sering menciptakan kerentanan struktural. Perjanjian ini justru mendorong proteksi normatif. Tetapi tanpa transisi kebijakan, dunia usaha bisa terguncang.Dampak paling serius justru terjadi di sektor informal dan UMKM. Ketentuan yang mewajibkan norma ketenagakerjaan berlaku universal mengubah struktur ekonomi akar rumput. Sektor ini selama ini hidup di ruang abu-abu regulasi. Bank Dunia dalam laporan "Informality: Causes and Consequences" (2020) menegaskan bahwa formalisasi tanpa insentif justru memicu eksklusi ekonomi. Jika kebijakan ini diterapkan kaku, risiko kebangkrutan massal UMKM sangat nyata.Di sisi lain, liberalisasi impor memberi keuntungan jangka pendek bagi konsumen. Harga lebih murah, akses barang lebih luas. Tetapi industri lokal yang kalah efisien akan tertekan. Sejarah menunjukkan pola ini berulang. Studi Jomo Kwame Sundaram dalam Trade Liberalization and Development (2001) menunjukkan bahwa negara berkembang sering kehilangan basis industrinya akibat liberalisasi prematur. Ketika industri runtuh, tenaga kerja menjadi korban pertama.Namun, tidak semua klausul perjanjian ini buruk. Banyak ketentuan sebenarnya mencerminkan kewajiban moral negara terhadap warganya sendiri. Standar kerja layak, perlindungan pekerja migran, dan kebebasan berserikat adalah prinsip dasar negara demokratis. Masalahnya terletak pada mekanisme pemaksaan. Ketika negara lain yang memaksa, wibawa hukum nasional dipertaruhkan. Kedaulatan regulasi berubah menjadi kepatuhan eksternal.Dalam konteks politik hukum, ini adalah ujian serius bagi negara. Ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat bukan sekadar prosedur formal. Ia adalah arena debat kedaulatan. Pemerintah harus transparan kepada publik, pengusaha, dan pekerja. Tanpa dialog sosial, kebijakan ini akan menjadi sumber konflik industrial. Negara berisiko terjebak antara tekanan global dan resistensi domestik.Kesepakatan RI–AS ini menunjukkan wajah baru globalisasi. Perdagangan tidak lagi netral, tetapi menjadi alat rekayasa sosial. Indonesia tidak bisa menolaknya secara simplistik, tetapi juga tidak boleh menerimanya tanpa kritik. Tantangannya adalah membangun kapasitas institusional, memperkuat pengawasan, dan memastikan transisi kebijakan adil. Di titik inilah kualitas negara diuji. Bukan pada tanda tangan perjanjian, tetapi pada keberpihakan nyata kepada rakyatnya.