Nia Daniaty Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparanOdie Hudiyanto, kuasa hukum korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, Rafly Noviyanto, dan Nia Daniaty, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta penyitaan aset milik para tergugat jika kembali mangkir dalam pemanggilan aanmaning atau teguran eksekusi terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.Odie menjelaskan, pemanggilan aanmaning kedua pada Rabu (4/3) dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kesalahan alamat.“Alamat Olivia yang beralamat di Jalan Manggis, Kalibata Indah, itu enggak sampai suratnya. Jadi nanti akan ditugaskan langsung oleh pengadilan yang membawa surat itu ke rumahnya Ibu Nia Daniaty di Kalibata, sehingga akan diulang lagi panggilannya satu minggu ke depan,” jelas Odie kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus ApriyantoDalam pemanggilan aanmaning kedua tersebut, Odie menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sita dan blokir atas sejumlah aset para tergugat, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.“Jadi yang kita ajukan untuk disita atau diblokir, pertama tanah dan bangunan, kedua kendaraan, dan ketiga rekening,” katanya.Salah satu aset yang disorot untuk disita adalah rumah warisan mendiang suami pertama Nia Daniaty sekaligus ayah kandung Olivia Nathania di kawasan Kalibata yang ditaksir bernilai Rp 25 miliar.“Kalau kami nilai, satu rumah saja di Kalibata itu nilainya Rp 25 miliar. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp 8,1 miliar,” tutur Odie.Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong, Odie Hudiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanMeski nilai satu rumah dinilai cukup untuk menutup kewajiban, pihaknya tetap mengajukan penyitaan terhadap tiga rumah milik para tergugat.“Kami nggak cuma satu rumah yang minta untuk disita, tiga rumah. Ya kita nggak tahu ya, bisa saja kan sama dia dialihkan, dijual gitu,” ujar Odie.Ia menegaskan, apabila pemanggilan aanmaning terakhir pada 11 Maret kembali tidak diindahkan, pengadilan dapat langsung melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset yang telah diajukan.“Eksekusinya tunggu satu minggu lagi ya. Panggilan yang ketiga itu dia enggak datang juga, sudah langsung dilakukan (penyitaan) oleh pengadilan,” tegasnya.“Karena mau libur Lebaran, kami minta supaya tanggal 11 nanti pemanggilan yang terakhir. Kalau tetap tidak hadir, kami akan minta juru sita pengadilan segera menyita dan memblokir semua aset,” pungkasnya.Sebelumnya, Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terkait penerimaan CPNS.Dalam perkara pidana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia.Selain jalur pidana, para korban juga menempuh gugatan perdata yang turut menyeret Nia Daniaty sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 179 korban dan mewajibkan Olivia beserta keluarga, termasuk Nia, membayar ganti rugi sebesar Rp 8.199.500.000 secara tunai dan seketika.